
Kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Barat yang berminat menjadi Calon Anggota DPD RI.
Berikut informasi terkait persyaratan pencalonan
1.Mulai saat ini sudah bisa mengumpulkan dukungan masyarakat sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017.
2.Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus didukung
– Paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
– Tersebar paling sedikit di 50% Kab/Kota;
– Dukungan masyarakat dibuktikan foto copy KTP Elektronik;
– Dukungan dibuat dalam daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan setiap pendukung.
– Seorang pendukung hanya boleh memberikan dukungan kepada 1 (satu) orang calon anggota DPD.
– Calon DPD tidak dibenarkan berbuat curang dengan memaksa, menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
– Dukungan tersebut harus disusun perwilayah Desa/Kelurahan, dan pada halaman terakhir dibubuhi tanda tangan bakal calon diatas materai (lihat form terbaru SE KPU no. 59/2018.
Leave a Reply